Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.31/2003

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2003, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-110/PJ/2003, ketiganya tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, bersama ini disampaikan fotocopy Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal tersebut dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-110/PJ/2003 tersebut mengatur perlakuan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari pekerjaan atau jasa berupa upah yang dibayarkan dalam bentuk uang (tidak termasuk natura dan kenikmatan) yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.

  2. Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan pekerja, untuk pegawai tetap dihitung dari penghasilan neto, dan untuk pegawai tidak tetap dihitung dari penghasilan bruto, setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikenakan tarif umum Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan.

  3. Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah adalah Pajak Penghasilan atas penghasilan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Oleh karena besarnya Upah Minimum Propinsi atau upah Minimum Kabupaten/Kota dari daerah ke daerah tidak sama, maka besarnya Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah dari daerah ke daerah juga akan berbeda.

  4. Dengan demikian, Pajak Penghasilan yang wajib dipotong oleh pemberi kerja adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada butir 2 dikurangi dengan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 3.

  5. Yang dimaksud dengan pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam lingkungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah hanya dari satu pemberi kerja yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional dalam unit organisasi atau perusahaan dan tidak memperoleh penghasilan lain dari usaha, tidak termasuk tenaga kerja asing, tenaga ahli, dan tenaga profesi.

  6. Perlakuan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-110/PJ/2003 tersebut, diberlakukan surut sejak tanggal 2 Januari 2003. Dengan demikian ketentuan tersebut mulai diterapkan terhadap pembayaran upah dan pekerjaan atau jasa yang dilaksanakan oleh pekerja sejak bulan Januari 2003.

  7. Untuk memudahkan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-110/PJ/2003 tersebut disatukan dalam pengarsipannya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan kepada para Wajib Pajak yang berkepentingan di wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.31/2003