Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 106/PJ.112/1995

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 408/KMK.01/1995 tanggal 31 Agustus 1995 tentang Konsultan Pajak, disebutkan bahwa para Konsultan Pajak yang pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan tersebut telah memiliki izin praktek Konsultan Pajak, diwajibkan untuk memperbaharui izin prakteknya selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Keputusan Menteri Keuangan tersebut ditetapkan. Karena keputusan tersebut ditetapkan pada akhir Agustus 1995, kesempatan pembaharuan izin praktek akan berakhir pada akhir bulan Februari 1996. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka untuk memperlancar pelaksanaan pembaharuan izin praktek dimaksud dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Para Konsultan Pajak di lingkungan wilayah kerja Saudara yang ingin memperbaharui izin praktek Konsultan Pajaknya, agar segera mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Cq. Kepala Bagian Organta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Permohonan beserta syarat-syarat yang harus dilampirkan menggunakan formulir seperti yang tercantum pada Lampiran I. Khusus untuk Surat Keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar menggunakan formulir seperti contoh yang tercantum pada Lampiran II.
  3. Permohonan beserta kelengkapannya harus sudah diterima Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Cq. Bagian Organta selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 1996.
  4. Dalam pembaharuan izin praktek, ketertiban penyampaian laporan tahunan dari para Konsultan Pajak dapat dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan.
  5. Kepada Saudara diminta agar segera menyebarluaskan pemberitahuan ini kepada para Konsultan Pajak yang berada diwilayah kerja saudara.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 106/PJ.112/1995