Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.01/2007

Dalam rangka pembiayaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 tanggal 19 Desember 2006, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Standar Biaya untuk Kegiatan Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan adalah sebagaimana Lampiran 1 Surat Edaran ini.
  1. Format Pelaporan dan pertanggung jawaban penggunaan dana dalam pembiayaan kegiatan dimaksud adalah sebagaimana Lampiran 2 Surat Edaran ini.

  1. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-98/PJ.01/2007 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 di wilayah DKI Jakarta tanggal 22 Februari 2007 tidak berlaku lagi.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664

Tembusan :

  1. Direktur Jenderal;
  2. Kepala Kantor Wilayah DJP di Seluruh Indonesia.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.01/2007