Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.3/1993

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 446/KMK.014/1993 tanggal 31 Maret 1993 tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan untuk bulan April, Mei dan Juni 1993 (Foto copy terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penetapan nilai kurs yang baru ini berlaku terhitung mulai 1 April 1993.

  2. Jika suatu Kurs Valuta Asing tidak tercantum dalam ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 446/KMK.014/1993 tersebut maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dollar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam keputusan tersebut.

Demikian untuk disebarluaskan dan dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.3/1993