Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.43/2000

Dalam rangka intensifikasi, ekstensifikasi dan penggalian potensi penerimaan pajak khususnya dari penjualan mobil dan motor di Indonesia yang akhir-akhir ini semakin meningkat pesat seiring dengan proses pulihnya kegiatan ekonomi nasional, dengan ini diingatkan tentang beberapa hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999 disebutkan bahwa Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas impor barang.

  2. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-32/PJ/1995 tanggal 20 April 1995 tentang Tarif dan Tata cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Otomotif di Dalam Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-65/PJ/1995 tanggal 31 Juli 1995 disebutkan bahwa Badan Usaha yang bergerak di bidang industri otomotif ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri.

  3. Untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan khususnya dari para pihak pemungut pajak dan umumnya masyarakat Wajib Pajak, dengan ini diminta agar dapat dilakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 baik atas impor mobil dari luar daerah pabean maupun atas penjualan hasil produksi industri otomotif di dalam negeri dengan merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tersebut di atas.

  4. Kepada para Kakanwil diminta untuk melakukan pemantauan secara berdaya-guna dan berhasil-guna.

Demikian untuk dijadikan perhatian.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.43/2000