Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.51/1991

Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari Kantor Pelayanan Pajak tentang pelaksanaan SE-09/PJ.51/1991 tanggal 23 April 1991 tentang Pengawasan 100 PKP Besar, khususnya yang menyangkut penatausahaan Kartu Pengawasan SPT dan Pembayaran Masa PPN bentuk form KP.PPN.1.6, bersama ini ditegaskan bahwa KP.PPN.1.6. yang dimaksud untuk dipisahkan/ditata usahakan tersendiri hanyalah yang menyangkut Daftar 50 PKP Besar Tetap (Lampiran I dari Surat Edaran tersebut).

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MALIMAR

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.51/1991