Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.51/1992

Sehubungan dengan perluasan pengenaan PPn berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tanggal 31 Desember 1991 tentang Pengenaan PPN Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar (PEB), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam rangka melengkapi administrasi pengukuhan PKP atas Pedagang Eceran Besar (PEB), maka KLU yang diberikan untuk PEB adalah KLU Pedagang Eceran sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 05/PJ.5/1985, yaitu No. 6200 s/d 6239.

  2. Bentuk Laporan KPL.KPP dan KPL KW di bidang PPN dan PTLL yang berkaitan dengan jumlah PKP terdaftar perlu disesuaikan dengan keperluan untuk menampung kegiatan tersebut pada butir 1 diatas.

Sambil menunggu penyempurnaan Keputusan Dirjen Pajak tentang Sistem, Bentuk, Jenis dan Kode Formulir Serta Petunjuk Pengisiannya di bidang PPN dan PTLL, bersama ini disampaikan contoh bentuk laporan dimaksud serta petunjuk pengisiannya, agar dapat dipergunakan dalam pelaporan perkembangan PKP yang meliputi juga PEB mulai tanggal 1 April 1992 yang akan datang.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.51/1992