Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.52/2000

Menyusul Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/2000 tanggal 13 Maret 2000 tentang PPN dan PPn BM di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, mengingat masih dibutuhkannya pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan PPN dan PPn BM di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, maka dalam rangka lebih memasyarakatkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 1998 beserta peraturan pelaksanaannya, penerapan PPN dan PPn BM selain untuk kegiatan produksi yang menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor dilaksanakan dengan pentahapan sebagai berikut :

  1. Terhitung mulai tanggal 1 April 2000 sampai dengan 30 Juni 2000, PPN dan PPn BM hanya diterapkan terhadap Pengusaha Kena Pajak Importir Produsen atau Pabrikan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (penyerahan lokal);
  2. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2000, PPN dan PPn BM diterapkan kepada semua Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (penyerahan lokal).Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.52/2000