Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.6/1993

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Februari 1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

Pada lampiran I Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas nilai jual bumi klasifikasi 44 sampai dengan 50 apabila dibandingkan dengan lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1147/KMK.04/1991 mengalami perubahan, sedang klasifikasi 1 sampai dengan 43 tetap.

Mengingat bahwa pada saat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993 diterbitkan telah ada data keluaran penetapan PBB yang diproduksi dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1147/KMK.04/1991, maka pelaksanaan lebih lanjut produksi data keluaran penetapan PBB tahun 1993 diatur sebagai berikut :

  1. Bagi KP.PBB yang belum melaksanakan kegiatan produksi data keluaran penetapan PBB Pedesaan dan Perkotaan tahun 1993 (SPPT, DHKP, dan STTS), diminta untuk menyesuaikan ketentuan nilai jual bumi klasifikasi 44 sampai dengan 50 sebagaimana pada lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993.

  2. Bagi KP.PBB yang telah melaksanakan produksi dengan ketentuan nilai jual bumi mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1147/KMK.04/1991, diminta untuk melakukan produksi ulang data keluaran dengan ketentuan nilai jual bumi pada klasifikasi 44 sampai dengan 50 yang mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993.

  3. Khusus untuk Obyek PBB pedesaan dengan nilai jual bumi pada klasifikasi 44 sampai dengan 50 yang telah direklasifikasi ke dalam klasifikasi yang lebih tinggi, diminta untuk dikembalikan lagi ke dalam klasifikasi semula (tahun 1992).

  4. Walaupun terdapat pengaturan produksi sebagaimana tersebut di atas, proses produksi agar tetap diselesaikan sebagaimana mestinya sehingga waktu penyampaian data keluaran dapat diatur sebagai berikut :
    1. Penyerahan data keluaran kepada Pemerintah Daerah maupun Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi dapat dimulai selambat-lambatnya awal April 1993 dan berakhir pada pertengahan Juni 1993.
    2. Seluruh SPPT paling lambat telah dapat diterima oleh wajib pajak sebelum akhir Juni 1993 sehingga jatuh tempo pembayaran PBB tahun 1993 dapat ditetapkan selambat-lambatnya akhir bulan Desember 1993.
    3. Pelaksanaan penetapan PBB tahun 1993 untuk bidang perkebunan, perhutanan, pertambangan, perikanan dan peternakan akan diatur lebih lanjut.
  5. Pelaksanaan penetapan PBB tahun 1993 untuk bidang perkebunan, perhutanan, pertambangan, perikanan dan peternakan akan diatur lebih lanjut.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan seperlunya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.6/1993