Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.6/1997

Sehubungan dengan pengadministrasian objek PBB berdasarkan besarnya pokok ketetapan PBB yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PBB saat ini, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian pada tata cara pengadministrasian Objek PBB dengan memperhatikan kebutuhan saat ini maupun masa yang akan datang. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Pengadministrasian objek PBB berdasarkan besarnya pokok ketetapan PBB yang baru adalah sebagaimana pada tabel dibawah ini.
    Jenis buku Penggolongan ketetapan
    Buku I Rp. 0,- s/d Rp. 100.000,-
    Buku II > Rp. 100.000,- s/d Rp. 500.000,-
    Buku III > Rp. 500.000,- s/d Rp.2.000.000,-
    Buku IV > Rp.2.000.000,- s/d Rp.5.000.000,-
    Buku V > Rp.5.000.000,-

  2. Pengadministrasian objek pajak sebagaimana ketentuan di atas hendaknya dilaksanakan pada tahun fiskal 1997, dan segala bentuk laporan bulanan, triwulanan ataupun tahunan yang berkaitan dengan penggolongan pokok ketetapan PBB agar mengikuti ketentuan pada butir (1) di atas.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.6/1997