Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ./2005

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-68/PJ/2005 tanggal 18 Maret 2005 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2004 Sehubungan Dengan Hari Libur Nasional, maka beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan;

  2. Sehubungan dengan tanggal 25 Maret 2005 merupakan hari libur nasional, maka pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 tahun Pajak 2004 harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 24 Maret 2005.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ./2005