Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.42/2000

Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai ketentuan sebagaimana ditegaskan dalam butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/2000 tanggal 18 April 2000 perihal Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Laba/Rugi Selisih Kurs Atas Perkiraan Hutang Kepada Kantor Pusat Bagi BUT, dengan ini ditegaskan lebih lanjut bahwa atas keuntungan/kerugian selisih kurs mata uang asing yang terjadi akibat fluktuasi nilai Rupiah pada perkiraan utang kepada kantor pusat suatu Bentuk Usaha Tetap yang bergerak di bidang usaha perbankan tetap berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. Perlakuan Pajak Penghasilan tersebut berlaku baik atas bunga maupun pokok pinjaman.

Demikian untuk dimaklumi

DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.42/2000