Sehubungan dengan surat Kepala KPP Jakarta Timur Dua Nomor : S-35/WPJ.04/KP.06/1993 tanggal 18 Maret 1993 perihal tersebut pada pokok surat (copy terlampir), dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 325/KMK.04/1992 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pedagang Eceran Besar Dalam Masa Peralihan, dalam masa peralihan PEB dapat memilih salah satu cara pengkreditan Pajak Masukan yaitu :
- mengkreditkan Pajak Masukan sebesar jumlah PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang PPN 1984, atau
- menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan, sebesar 70% dari Pajak Keluaran yang terutang dalam Masa Pajak yang sama.
-
Dalam hal PEB memilih untuk menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b diatas, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 325/KMK.04/1992 , cara pengkreditan ini dapat digunakan oleh PKP PEB selambat-lambatnya sampai dengan masa pajak September 1992.
-
Petunjuk pelaksanaan pemungutan PPN oleh PEB dalam masa peralihan telah diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.51/1992 tanggal 23 Maret 1992 (Seri PPN-190).
-
Dalam hal terhadap PKP yang memilih menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b diatas sebagai hasil dari penelitian verifikasi lapangan atau pemeriksaan dilakukan koreksi atas Pajak Keluarannya, penggunaan pedoman pengkreditan atas Pajak Masukan sebesar 70% x Pajak Keluaran tetap berlaku. Dengan demikian, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menjadi sebesar 70% dari Pajak Keluaran setelah dikoreksi.
Demikian penegasan ini untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengenaan PPN atas PEB dalam masa peralihan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER