Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.6/1997

Menunjuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-14/PJ.6/1994 tanggal 15 Agustus 1994 tentang Pedoman Pembagian Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan, dengan ini disampaikan Angka Perbandingan Tertimbang Iuran Hasil Hutan Tahun 1997/1998 dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan kepada masing-masing Daerah Tingkat II ditetapkan berdasarkan angka perbandingan tertimbang dengan memperhatikan usulan dari Menteri Kehutanan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
    Untuk tahun 1997/1998, besarnya Angka Perbandingan Tertimbang dimaksud adalah sebagaimana terlampir.

  2. Bank Pemerintah sebagai Bank Transito yang ditunjuk oleh Direktur Pajak Bumi dan Bangunan, memindahbukukan penerimaan PBB dimaksud langsung ke rekening KKN qq. PBB pada Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V di masing-masing Daerah Tingkat II.

  3. Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V setelah menerima transfer, membagi/memindahbukukan penerimaan PBB tersebut ke rekening masing-masing yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  4. Diharap Saudara mengadakan koordinasi dengan masing-masing Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V dalam wilayah kerja Saudara, khususnya dalam hal penatausahaan penerimaan PBB yang berasal dari IHH tersebut.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.6/1997