Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 128/PJ.1/UP.51/2000

Sesuai surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Perpajakan nomor : ………………… tanggal 21 Juni 2000, ……… tanggal 21 Juni 2000, ……. tanggal 21 Juni 2000, dan ………. tanggal 28 Juni 2000 tentang Penetapan Hasil Penataran Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) Daerah Lokasi Balai Diklat Keuangan Bakilpapan, Cimahi, Surabaya, dan Palembang Tahun Anggaran 1999/2000, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran I mendapat sebutan AMAT BAIK dalam mengikuti Penataran Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) Daerah Lokasi Balai Diklat Keuangan Balikpapan, Cimahi, Surabaya dan Palembang Tahun Anggaran 1999/2000;
  2. Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran II mendapat sebutan BAIK dalam mengikuti Penataran Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) Daerah Lokasi Balai Diklat Keuangan Balikpapan, Cimahi, Surabaya, dan Palembang Tahun Anggaran 1999/2000;
  3. Kepada peserta yang mendapat sebutan AMAT BAIK dan sebutan BAIK sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas diberikan Sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 128/PJ.1/UP.51/2000