Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 129/PJ.1/UP.90/2005

Sehubungan dengan Surat Keputusan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.1/UP.90/2005 tanggal 29 April 2005 tentang Pembentukan Tim Sosialiasi E-Filing, Peraturan-Peraturan Kepegawaian dan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIPEG), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sosialisasi E-Filing, peraturan – peraturan kepegawaian, dan aplikasi SIPEG akan dilakukan oleh tim dari Bagian Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal pada tanggal 22 Nopember sampai dengan 21 Desember 2005.

  2. Dengan ini kami mintakan bantuan Saudara untuk mengirimkan Kepala Bagian Umum, Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kanwil, dan Kepala Sub Bagian Umum KPP/ KP-PBB / Karikpa pada unit kerja di bawah Saudara untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dimaksud dengan lokasi, pengelompokan peserta dan jadwal terlampir.

  3. Kepala Kantor Wilayah yang terpilih sebagai lokasi kegiatan sosialisasi, diminta membantu menyediakan ruangan dengan kapasitas sebagaimana terlampir beserta prasarana pendukungnya yaitu alat – alat presentasi (Proyektor infocus dsb) dan kabel yang sudah tersambung ke jaringan intranet DJP guna melakukan demo aplikasi SIPEG,

  4. Biaya perjalanan dan akomodasi bagi peserta sosialisasi dibebankan pada anggaran unit kerja masing – masing. Kerjasama baik yang Saudara berikan guna kelancaran pelaksanaan sosialisasi dimaksud akan sangat bermanfaat bagi pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan kami ucapkan terimakasih.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Oktober 2005
A.n. Direktur Jenderal Sekretaris
Direktorat Jenderal

ttd.

Suharno
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 129/PJ.1/UP.90/2005