Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.23/1988

Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan mengenai pembetulan SPT Akhir PPd/PPs tahun 1983 dan PKk tahun 1984 sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.5/1994 tanggal 12 Oktober 1984, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Pada dasarnya sistim pemungutan pajak pada undang-undang pajak lama tidak mengenal adanya pengaturan mengenai pembetulan SPT Akhir (Tahunan) PPd, PPs dan PKk, karena SPT akhir ini merupakan sarana komunikasi bagi Wajib Pajak dan fiskus untuk memberikan keterangan-keterangan dan data-data yang diperlukan guna menetapkan besarnya hutang pajak oleh fiskus (official assesment). Berbeda dengan Undang-undang pajak baru bahwa SPT Akhir (Tahunan) disamping mempunyai fungsi sebagai sarana pertanggungan jawaban Wajib Pajak atas kepercayaan yang diberikan dan juga merupakan sarana untuk menghitung serta menetapkan sendiri pajak yang terhutang (self assessment).

  2. Dalam hubungan tersebut diatas maka pengaturan yang ada hanya mengenai pemberitahuan secara tertulis atas kemauan sendiri apabila SPT Akhir disampaikan tidak benar dan mengenai hal ini tidak dikenakan sanksi kenaikan 100% (dalam hal ada tagihan kemudian) yaitu sesuai dengan Pasal 14 huruf d Ordonansi PPd 1944, Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Ordonansi PPs 1925 dan Pasal 36 ayat (2) Ordonansi PKk 1932.

    Dengan demikian Wajib Pajak dengan kehendak sendiri dapat memberitahukan ke Kepala Inspeksi Pajak dalam hal ketidak benaran dalam mengisi SPT Akhir dan bukan dengan melakukan pembetulan SPT akhirnya.

  3. Pembetulan SPT Akhir sebagaimana dimaksud pada butir 5 surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.5/1984 di atas merupakan pengecualian yang hanya dikaitkan dengan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 tentang pengampunan pajak.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara sepenuhnya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.23/1988