Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.41/2001

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-210/PJ/2001 tanggal 12 Maret 2001 tentang Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Pasa1 25 dalam Masa Transisi Tahun Pajak 2001 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-536/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto dengan Menggunakan Norma Penghitungan, agar pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan dalam tahun berjalan dapat mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:

  1. Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan adalah Wajib Pajak Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.

  1. Besar angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2001 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas adalah sebagai berikut:
    1. Untuk bulan-bulan sebelum bulan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2000 (Januari dan Februari 2001) sama dengan besar angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu (Desember 2000);
    2. Mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2000 (Maret 2001), dihitung dengan cara sebagai berikut:
    3. 1)

      PPh terutang atas PKP yang dihitung dari penghasilan neto berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto lama menurut SPT Tahun 2000 dihitung menggunakan tarif lama;

      2) Penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan tarif lama dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto lama;
      3)

      PPh terutang atas PKP yang dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto baru menurut SPT Tahun 2000 dihitung dengan menggunakan tarif baru;

      4)

      Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2001 adalah perbandingan antara PPh terutang yang dihitung dengan menggunakan tarif baru atas PKP yang dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto baru (angka 3) dan PPh terutang yang dihitung dengan menggunakan tarif lama atas PKP yang dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto lama (angka 1) dikalikan dengan besarnya angsuran menurut tarif lama dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto lama (angka 2), atau dengan rumus berikut:

      PPh terutang dengan tarif baru dari PKP Yang dihitung dengan norma baru Angsuran PPh Pasal 25 dengan tarif lama dari PKP yang dihitung dengan norma lama
      X
      PPh terutang dengan tarif lama dari PKP yang dihitung dengan norma lama

  2. Cara penghitungan besar angsuran PPh pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam butir 2.b. di atas diberlakukan pula terhadap:
    1. Penentuan besar angsuran pajak yang dihitung kembali berdasarkan Surat Ketetapan Pajak tahun pajak 2000 yang dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang diterbitkan dalam tahun 2001.
    2. Penentuan besar angsuran PPh Pasal 25 tahun 2001 dalam hal terdapat penghasilan tidak teratur yang dihitung dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.41/2001