Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.4/1996

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 oleh kantor cabang suatu badan usaha, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Pada prinsipnya pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara desentralisasi yaitu di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan terhadap pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 tersebut.

  2. Sesuai dengan prinsip di atas maka :
    1. Atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor pusat, maka PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor pusat.

    2. Atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor cabang, misalnya pembayaran sewa kantor cabang, PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor cabang yang bersangkutan.

  3. Berkenaan dengan uraian di atas maka ketentuan mengenai pemusatan pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Demikian agar dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
NIP. 060041162

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.4/1996