Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.42/1999

Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari Wajib Pajak dan dalam rangka menegaskan beberapa masalah dalam rangka penggunaan nilai buku dalam pengalihan harta, maka dipandang perlu untuk memperjelas dan menyempurnakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-35/PJ.42/1998 tanggal 13 November 1998 sebagai berikut :

  1. Ketentuan pada butir 9 diubah menjadi :Apabila penggabungan dan peleburan usaha sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dilakukan dalam tahun pajak berjalan, maka jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari pihak yang menerima pengalihan tidak boleh lebih kecil dari penjumlahan angsuran yang wajib dibayar oleh pihak yang menerima dan pihak-pihak yang mengalihkan sebelum penggabungan/peleburan dilakukan. Atas pembayaran, pemungutan, dan pemotongan Pajak Penghasilan yang telah dilakukan oleh pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan sebelum dilakukannya penggabungan atau peleburan usaha dapat dipindahbukukan menjadi pembayaran, pemungutan, atau pemotongan Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak yang menerima pengalihan.

  2. Ketentuan pada butir 11 diubah menjadi :Ketentuan bagi Wajib Pajak yang akan menjual sahamnya di bursa efek dalam rangka pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b :
    1. Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku, harus sudah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Public Offering) dan pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif.
    2. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diperpanjang karena keadaan di luar kekuasaan wajib Pajak dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat paling lama 2 (dua) tahun.
    3. Apabila telah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b Wajib Pajak belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana maka jangka waktu tersebut dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
    4. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas, maka nilai pengalihan harta atas pemekaran usaha yang dilakukan berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.
  3. Ketentuan pada butir 13 diubah menjadi : Daftar pemegang saham sebelum dan sesudah melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha tidak boleh berubah selama 1 (satu) tahun sejak keputusan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha tersebut diterbitkan, kecuali :
    1. Bagi Wajib Pajak yang melaksanakan pemekaran usaha sehubungan dengan program pemerintah dalam rangka privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN); atau
    2. Bagi Wajib Pajak yang melakukan penggabungan atau peleburan usaha dalam rangka rekapitalisasi; atau
    3. Bagi pemegang saham yang mengalihkan sahamnya kepada koperasi; atau
    4. Perubahan daftar pemegang saham terjadi sebagai akibat Wajib Pajak melakukan Initial Public Offering.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak yang berada di lingkungan unit kerja Saudara.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.42/1999