Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.43/1997

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 449/KMK.04/1997 Tanggal 26 Agustus 1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Selisih Kurs Valuta Asing Dalam Tahun 1997, maka dirasa perlu untuk memberikan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan dimaksud sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 dinyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan kerugian karena selisih kurs mata uang asing. Penjelasan peraturan ini khususnya yang menyangkut kebijaksanaan moneter mengatakan bahwa rugi selisih kurs karena kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter dibukukan dalam perkiraan sementara di neraca dan pembebanannya dilakukan bertahap berdasarkan realisasi mata uang asing tersebut.

  2. Selisih nilai tukar lama, baik yang didasarkan pada kurs tengah Bank Indonesia atau kurs sebenarnya yang tercantum dalam pembukuan, dengan nilai tukar baru yang berlaku pada akhir tahun 1997 ditampung dalam perkiraan sementara dan terpisah di neraca. Pada saat realisasi penerimaan atau pembayaran mata uang asing yang bersangkutan, selisih yang timbul dari realisasi dimaksud dipindahkan dari perkiraan sementara di neraca ke perkiraan Rugi/Laba.

  3. Penghasilan atau kerugian baru diakui pada saat realisasi piutang atau hutang dalam valuta asing ex tahun 1997, baik yang realisir dalam tahun 1997 maupun tahun-tahun berikutnya sesuai dengan masa jatuh temponya.

  4. Kerugian atau keuntungan akibat realisasi dari valuta asing (valas) sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas harus dikompensasikan terlebih dahulu, kemudian selisih bersihnya baik positif (laba) maupun negatif (rugi) diperhitungkan lebih lanjut dengan rugi/laba atau penghasilan kena pajak lainnya.

  5. Untuk keperluan penghitungan pajak maka bagi Wajib Pajak yang mengalami net kerugian dalam realisasi transaksi valuta asingnya (valasnya) dalam tahun 1997 dapat memilih untuk membebankan kerugian tersebut secara keseluruhan dalam tahun 1997 atau mengalokasikannya dalam jangka waktu selama-lamanya lima tahun dalam jumlah yang sama terhitung sejak tahun 1997.

  6. Ketentuan yang diatur di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 449/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 hanya boleh dipergunakan bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.

Ketentuan ini berlaku untuk Tahun Pajak 1997.

Demikian untuk diketahui dan digunakan sebagai pedoman .

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.43/1997