Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.6/1997

Sehubungan dengan surat edaran kami No. SE-41/PJ.6/1996 tanggal 12 Agustus 1996 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang PBB dan Penetapan Besarnya Penghapusan serta mengingat banyaknya pertanyaan dari beberapa Kantor Pelayanan PBB di daerah tentang tata cara penghapusan piutang PBB, maka bersama ini disampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut :

  1. Piutang PBB yang diusulkan untuk dihapuskan dalam tahun 1997/1998 diprioritaskan bagi piutang PBB tahun 1991 dan tahun-tahun sebelumnya (karena telah daluwarsa).

  2. Piutang PBB yang tidak dapat/tidak mungkin ditagih tersebut dimasukkan dalam Formulir KP.PBB 5.55 dan dibuat secara kolektif per Desa/Kecamatan/Dati II per tahun (sektor pedesaan/perkotaan) melalui penelitian administrasi. Pengisian KP.PBB 5.55 tersebut harus diselesaikan akhir bulan September 1997.

  3. Pada bulan Oktober 1997 Kepala Kantor Pelayanan PBB membuat KP.PBB 5.58.

  4. Selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan PBB memindahkan ke dalam KP.PBB 5.59 dan diusulkan ke Kanwil selambat-lambatnya akhir Nopember 1997 untuk mendapat persetujuan Kakanwil.5.

  5. Setelah mendapat persetujuan Kakanwil, KP.PBB 5.59 dikirim kembali ke Kantor Pelayanan PBB.

  6. Kepala Kantor Pelayanan PBB memindahkan ke dalam KP.PBB 5.60 yang dibuat dalam rangkap 6 (2 lembar berlogo Garuda dan 4 lembar tanpa logo) selambat-lambatnya akhir Desember 1997.

  7. Tanggal 10 Januari 1998 Kepala Kantor Pelayanan PBB mengirimkan KP.PBB 5.60 ke Kanwil.

  8. Kanwil membuat KP.PBB 5.61 dan selanjutnya dikirim ke Direktorat Jenderal Pajak Up. Direktorat Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dalam rangkap 4 (berlogo Garuda) bersama-sama dengan KP.PBB 5.60 dalam rangkap 4 (2 lembar berlogo Garuda dan 2 lembar tanpa logo) selambat-lambatnya tanggal 10 Pebruari 1998.

  9. Untuk memudahkan pengisian data piutang PBB yang telah daluwarsa ke dalam formulir yang tersedia khusus untuk tahun anggaran 1997/1998, dapat ditempuh sebagai berikut :
    1. Formulir KP.PBB 5.55 : kolom 2 diisi nama desa, untuk kolom 3, 4, 5 dan 10 tidak perlu diisi sedangkan untuk kolom 8 diisi kalau ada pembayaran.
    2. Formulir KP.PBB 5.58 : kolom 2 diisi nama desa/per kecamatan sedangkan kolom 3, 4, 5, 7 dan 9 tidak perlu diisi.
    3. Formulir KP.PBB 5.59 : kolom 2 diisi nama desa sedangkan kolom 3, 4, 5, 7 dan 9 tidak perlu diisi.
    4. Formulir KP.PBB 5.60 : Kolom 2 diisi nama desa/per kecamatan sedangkan kolom 3, 4, 5, 7 dan 9 tidak perlu diisi.
    5. Formulir KP.PBB 5.61 : sudah jelas.
    6. Kolom keterangan pada semua jenis formulir tersebut di atas, supaya diisi DALUWARSA dan contoh pengisian masing-masing formulir terlampir.
  10. Sedangkan usul penghapusan piutang PBB tahun 1992 dan tahun-tahun berikutnya berlaku ketentuan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-45/PJ.6/1996 tanggal 22 Juli 1996 dan Surat Edaran Nomor SE-41/PJ.6/1996 tanggal 12 Agustus 1996.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.6/1997