Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.6/2003

Dalam rangka pembentukan bank data pajak dan untuk mendukung interoperabilitas antar sistem di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat PBB dan BPHTB telah mengembangkan aplikasi SIG PBB yang didukung dengan kemampuan penyajian informasi rinci objek pajak. Dengan Aplikasi tersebut dapat diketahui berbagai macam informasi yang menggambarkan kemampuan ekonomis wajib pajak sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan antara lain sebagai data pendukung pengenaan pajak lainnya, terutama untuk ekstensifikasi PPh orang pribadi.

Basis data informasi rinci objek pajak dikembangkan sebagai suatu modul/fasilitas dalam aplikasi SIG PBB yang memuat data objek dan subjek pajak berbasis data SISMIOP dan dilengkapi dengan beberapa informasi tambahan. Secara lebih detail, basis data informasi rinci objek pajak harus mengandung unsur-unsur informasi tambahan berkaitan dengan objek pajak yang bersangkutan berikut ini :

a. Data keluarga : data anggota keluarga dilengkapi dengan NPWP, status, pekerjaan dan nomor KTP masing-masing
b. Data pertanahan : nomor sertifikat, nama pemegang hak dan atau akte pemilikan /pengusaan/pemanfaatan tanah lainnya.
c. Data bangunan : nomor IMB, nama pemegang hak dan atau data pendukung bangunan lainnya.
d. Data kendaraan : data pemilikan/pengusaan /pemanfaatan kendaraan yang terdiri dari motor kendaraan, pemegang hak, jenis, merek/tipe, tahun perakitan dan atau data kendaraaan lainnya;
e. Data tagihan listrik dan telepon : data tagihan per bulan dalam satu tahun pajak.

f. Data lain yang dianggap perlu.

Pembentukan informasi rinci objek pajak merupakan kegiatan lanjutan dari pelaksanaan pembentukan dan atau pemeliharaan basisi data SISMIOP sehingga pelaksanaannya harus tetap berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran , Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP. Adapun komponen pelaksanaan dan biaya yang tidak diatur dalam surat Keputusan tersebut merujuk pada Lampiran surat edaran ini. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :SE-30/PJ.6/2002 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Pembentukan Informasi Rinci Objek Pajak dianggap tidak berlaku lagi.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  3. Kepala Kantor Wilayah DJP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.6/2003