Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.31/2001

Bersama ini disampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2001 tanggal 14 November 2001 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah tersebut maka Upah Minimum Regional yang selama ini berlaku diganti menjadi Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.31/2001