Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.42/2002

Sehubungan dengan adanya pertanyaan-pertanyaan mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dan Keputusan Menteri Keuangan 559/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, dengan ini perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran serta Masyarakat Jasa Konstruksi, antara lain diatur bahwa :

    1. Yang dimaksud dengan :
      1. Jenis usaha jasa adalah terdiri atas usaha perencanaan konstruksi usaha pelaksanaan konstruksi dan usaha pengawasan konstruksi yang masing-masing dilaksanakan oleh perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi;

      2. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk perawatannya;

      3. Usaha perencanaan konstruksi adalah pemberian layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi, yang dapat terdiri dari :
        survei;
        perencanaan umum, studi makro dan studi mikro;
        studi kelayakan proyek, industri dan produksi;
        perencanaan teknik, operasi dan pemeliharaan; dan
        penelitian;
      4. Usaha pelaksanaan konstruksi adalah pemberian layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi;

      5. Usaha pengawasan konstruksi adalah pemberian layanan jasa pengawasan baik keseluruhan maupun sebagian pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil konstruksi, yang dapat terdiri dari :

        pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi; daz
        pengawasan keyakinan mutu dan ketepatan waktu dalam proses pekerjaan konstruksi;

      6. Lingkup layanan jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan secara terintegrasi, dapat terdiri dari :

        rancang bangun;
        perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan terima jadi;
        penyelenggaraan pekerjaan terima jadi;

      7. Pengembangan layanan jasa perencanaan dan/atau pengawasan lainnya dapat mencakup :
        manajemen proyek;
        manajemen konstruksi;
        penilaian kualitas, kuantitas dan biaya pekerjaan.
    1. Usaha orang perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi harus mendapatkan klasifikasi dan kualifikasi dari Lembaga yang dinyatakan dengan sertifikat.

    2. Pelaksanaan klasifikasi dan kualifikasi usaha orang perseorangan dan badan usaha dapat dilakukan oleh asosiasi perusahaan yang telah mendapat akreditasi dari Lembaga, dan atas sertifikat yang diterbitkan harus mendapat tanda registrasi dari Lembaga.

    3. Izin usaha untuk badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat, sedang izin usaha untuk badan usaha asing yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi diberikan oleh Pemerintah Pusat (Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah).

  2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa :

    1. Pasal 1 :

      (1)

      Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan.

      (2)

      Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    2. Pasal 6 :
      Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
  3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :

    1. Pengertian dan ruang lingkup usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, adalah mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang relevan mengenai usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000.
    2. Pekerjaan perawatan berupa pembersihan dan pengecatan bangunan atau bentuk fisik lainnya yang dilakukan oleh bukan pengusaha jasa konstruksi, pekerjaan pemasangan dan pemeliharaan/perbaikan mesin dan peralatan mekanik atau elektrik serta komponen-komponen bangunan siap pasang (prefabricated) sebagai pelayanan purna jual (after sales services) yang dilakukan oleh pabrikan atau pemasok mesin dan peralatan tersebut, serta pekerjaan jasa teknik, disain interior dan pertamanan yang dilakukan oleh bukan pengusaha jasa konstruksi, tidak termasuk dalam pengertian pekerjaan konstruksi. Oleh karena itu atas penghasilan yang diterima /diperoleh para pengusaha dimaksud tidak berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, melainkan berlaku ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan.

    3. Perlakuan PPh final (Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000) atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang diterima/diperoleh Wajib Pajak pengusaha kecil hanya berlaku sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan dapat memberikan fotokopi sertifikat kualifikasi sebagai usaha kecil yang masih berlaku dan dilegalisir dan sepanjang jumlah nilai kontrak per proyek yang dikerjakan olehnya tidak lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (sesuai ketentuan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000). Fotokopi sertifikat dimaksud diberikan kepada pemotong pajak atau dilampirkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan dalam hal tidak dilakukan pemotongan pajak. Apabila salah satu persyaratan tidak dipenuhi, maka atas penghasilan dari kontrak/proyek yang tidak memenuhi persyaratan tersebut berlaku ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000.

    4. Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, baru efektif berlaku terhadap :

      1. Kontrak pekerjaan jasa konstruksi yang ditandatangani setelah tanggal 31 Desember 2000; dan/atau
      2. Kontrak pekerjaan jasa konstruksi yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2001, yang pelaksanaan pekerjaannya baru dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2000.

Atas PPh final yang telah dipotong atau disetor sendiri atas penerimaan uang muka kontrak yang belum berjalan hingga tgl 31 Desember 2000, dapat ditempuh prosedur pemindahbukuan (Pbk) ke PPh Pasal 23 sesuai ketentuan umum yang berlaku.

    1. Terhadap kontrak pekerjaan jasa konstruksi yang telah berjalan sebelum tanggal 1 Januari 2001, tetap berlaku ketentuan lama (dikenakan PPh final) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 hingga selesainya kontrak/proyek tersebut.

      Atas PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan PPh Pasal 25 yang telah disetor sendiri serta dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2000 yang berakhir setelah tanggal 31 Desember 2000 dan atau SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2001, dapat ditempuh prosedur pemindahbukuan (Pbk) ke PPh final dan prosedur pembetulan SPT Tahunan sesuai ketentuan umum yang berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta disebarluaskan kepada seluruh Wajib Pajak pengusaha jasa konstruksi yang terdaftar di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.42/2002