Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.7/1996

Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan dan dari hasil pemantauan selama ini ternyata dapat diketahui masih adanya ketidakseragaman dalam pembuatan Nota Penghitungan Pajak terutama mengenai pejabat yang berwenang memarap kolom dihitung, diteliti, dan disetujui, maka untuk mengatasi hal tersebut dengan ini diberikan penegasan bahwa Nota Penghitungan Pajak yang dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh :

  1. Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak di kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Pejabat yang berwenang untuk :

    – memarap kolom dihitung adalah Ketua Tim
    – memarap kolom diteliti adalah Ketua Kelompok
    Sedangkan untuk memarap kolom disetujui pada dasarnya adalah merupakan wewenang Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagai atasan langsung dari Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah yang bersangkutan. Namun dalam keadaan tertentu sesuai pertimbangan Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat menunjuk Pejabat tertentu untuk melaksanakan kewenangan tersebut
  2. Kantor Pemeriksaan dan penyidikan Pajak, pejabat yang berwenang untuk :
  3. memarap kolom dihitung adalah Ketua Tim
    memarap kolom diteliti adalah Ketua Kelompok
    memarap kolom disetujui adalah Ketua Karikpa
  1. Tim Pemeriksa Gabungan DJP-BPKP, harus dibuat dan diparap sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Tim Gabungan DJP-BPKP Tahun 1996/1997 Nomor : S-916/PJ.01/TG/1996 tanggal 27 Maret 1996 yaitu bahwa pejabat yang berwenang untuk :
    memarap kolom dihitung adalah Ketua Tim
    memarap kolom diteliti/disetujui adalah Supervisor
  2. Pemeriksa pada Kantor Pelayanan Pajak, Pejabat yang berwenang untuk :
    memarap kolom dihitung adalah Pemeriksa
    memarap kolom diteliti adalah Kepala Saksi atasan langsung dari Pemeriksa yang bersangkutan
    memarap kolom diteliti/disetujui adalah Kepala KPP

    dan apabila pemeriksa tersebut dilakukan oleh tim pemeriksa, pejabat yang berwenang untuk :

    memarap kolom dihitung adalah Ketua Tim
    memarap kolom diteliti adalah Ketua Kelompok/Supervisor.
    memarap kolom disetujui/ditetapkan adalah Kepala KPP

A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK

ttd

DJAZOELI SADHANI

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.7/1996