Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.4/1996

Dalam rangka memudahkan pengawasan terhadap pembuatan laporan Bidang PPh di tingkat KPP dan Kanwil, maka perlu diatur pejabat yang akan bertanggung jawab atas kewajiban untuk membuat laporan bidang PPh sebagai berikut :

. JENIS LAPORAN PENANGGUNG JAWAB
1. KPL-KPP 4.1-96 Kasi PPh di KPP, sesuai dengan jenis pajaknya masing-masing
2. KPL-KPP 4.2-96 Kasi PPh di KPP, sesuai dengan jenis pajaknya masing-masing.
3. KPL-KPP 4.3-96 Kasi Penerimaan dan Keberatan.
4. KPL-KPP 4.4-96 Kasi Penerimaan dan Keberatan.
5. KPL-KPP 4.5-96 Kasi Penerimaan dan Keberatan.
6. KPL-KPP 4.6-96 Kasi yang menangani Fiskal Luar Negeri.
7. KPL-KPP 4.7-96 Kasi PPh di KPP, sesuai dengan jenis pajaknya masing-masing.
8. KPL-KPP 4.8-96 Kasi PPh di KPP, sesuai dengan jenis pajaknya masing-masing.
9. KPL-KW 4.1-96 Kabid PPh.
10. KPL-KW 4.2-96 Kabid PPh.
11. KPL-KW 4.3-96 Kabid PPh.
12. KPL-KW 4.4-96 Kabid PPh.
13. KPL-KW 4.5-96 Kabid PPh.
14. KPL-KW 4.6-96 Kabid yang menangani Fiskal Luar Negeri.
15. KPL-KW 4.7-96 Kabid PPh.

16.

KPL-KW 4.8-96

Kabid PPh.

Khusus untuk KPL-KW 4.6-96, berhubung laporan Kanwil bukan merekap laporan KPP, maka pemasukannya adalah tanggal 10 sesuai dengan petunjuk pengisian.

Demikian untuk dilaksanakan.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.4/1996