Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.43/1999

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP-23/MEN/1999 tanggal 17 Februari 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 27 (dua puluh tujuh) Propinsi di Indonesia dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 19 (sembilan belas) Propinsi di Indonesia serta memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 229/KMK.04/1997 tanggal 16 Mei 1997, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.431/1997 tanggal 19 Mei 1997, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Perlakuan perpajakan PPh Pasal 21 atas penghasilan pekerja sampai dengan sebesar UMR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997, ditanggung pemerintah.
  2. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP-23/MEN/1999 tanggal 17 Februari 1999, yang mulai berlaku tanggal 1 April 1999, besarnya UMR tahun 1999 untuk seluruh Indonesia, adalah sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran.
  3. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.431/1998 tanggal 13 Juli 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.
  4. Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 1 April 1999.

Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.43/1999