Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.53/2000

Sehubungan dengan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai yang berlaku mulai 1 Mei 2000, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun dikenakan Bea Meterai berdasarkan harga nominal per lembar, misalnya obligasi dan commercial paper.

  2. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif dikenakan Bea Meterai berdasarkan jumlah harga nominal atas sekumpulan efek tersebut, misalnya saham yang tercantum dalam Surat Kolektif Saham.

  3. Besarnya tarif Bea Meterai atas efek dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun adalah sebagai berikut :

    3.1.

    Yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah).

    3.2.

    Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah).

  4. Saat terhutang Bea Meterai atas efek dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun adalah pada saat efek dan sekumpulan efek tersebut diserahkan pertama kali kepada investor, sehingga pada saat transaksi di pasar sekunder/pasar modal dokumen tersebut sudah dilunasi Bea Meterainya dan tidak dikenakan Bea Meterai lagi.

  5. Setiap Corporate Action yang menghasilkan dokumen baru terhutang Bea Meterai, yang harus dilunasi Bea Meterainya pada saat dokumen tersebut akan diserahkan pertama kali kepada investor. Misalnya apabila terjadi stock split pada saham PT X yang bergerak dalam bidang industri sepatu dari 100.000 lembar saham dengan harga nominal Rp 500,- per lembar saham menjadi 500.000 lembar saham dengan harga nominal Rp 100,- per lembar saham, maka atas terbitnya saham baru sebanyak 500.000 lembar saham yang terwakili dalam 1.000 Surat Kolektif Saham (SKS) harus dilunasi Bea Meterainya sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada saat akan diserahkan untuk pertama kali kepada investor.

  6. Pihak yang mempunyai kewajiban untuk melunasi Bea Meterai yang terhutang atas efek dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun adalah pihak investor, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.

  7. Dalam hal saham yang diperoleh dari pasar sekunder/pasar modal dan akan dicatatkan untuk memperoleh hak-hak sebagai pemegang saham yang memerlukan Surat Kolektif Pengganti, atas terbitnya Surat Kolektif Pengganti tersebut tidak dikenakan Bea Meterai.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak di wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.53/2000