Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.54/1999

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan tentang perlakuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas upah/jasa pengolahan dan tukar menukar hasil produksi khususnya di bidang Industri Minyak Goreng, maka untuk keseragaman dalam pelaksanaannya perlu diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Pada umumnya Industri Minyak Goreng disamping mengolah Crude Palm Oil (CPO) milik sendiri, juga melakukan kegiatan :
    1.1. Membeli CPO dari pihak lain untuk diolah menjadi minyak goreng (RBD Olein).
    1.2. Menerima upah/jasa pengolahan CPO menjadi minyak goreng dari perusahaan lain.
    1.3. Melakukan tukar menukar hasil produksi (affal) yaitu minyak stearin dan fatty acid dengan minyak goreng.

  2. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Industri Minyak Goreng, CPO yang diolah pada dasarnya akan menghasilkan :
    2.1. Minyak goreng (RBD Olein)
    2.2. Minyak Stearin (RBD Stearin)
    2.3. Fatty Acid
    2.4. Loss Produksi

  3. Dalam prakteknya dapat terjadi minyak stearin dan fatty acid diserahkan oleh pemilik CPO (perusahaan yang mengupahkan) kepada Industri Minyak Goreng dan sebagai gantinya/imbalannya Industri Minyak Goreng menyerahkan minyak goreng.

  4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 1) huruf a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan Penjelasannya, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. Dalam pengertian perjanjian tersebut termasuk tukar menukar, sehingga atas tukar menukar hasil produksi terutang PPN.

  5. Perlakuan pengenaan PPN atas kegiatan dalam butir 1 adalah sebagai berikut :

    5.1.

    Atas pembelian/perolehan CPO oleh Industri Minyak Goreng (butir 1.1), terutang PPN dan PPN yang telah dibayar atas perolehan CPO tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Industri Minyak Goreng.

    5.2.

    Atas penyerahan upah/jasa pengolahan CPO menjadi minyak goreng, Industri Minyak Goreng harus memungut dan menyetor PPN atas jasa pengolahan.
    Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan upah/jasa pengolahan CPO menjadi minyak goreng apabila terjadi tukar menukar minyak stearin dan fatty acid dengan minyak goreng adalah upah/jasa pengolahan yang telah disepakati kedua belah pihak ditambah selisih harga antara nilai minyak stearin dan fatty acid dengan nilai minyak goreng yang dipertukarkan.

    5.3. Atas tukar menukar minyak stearin dan fatty acid dengan minyak goreng sebagai berikut :
    1. Atas penyerahan hasil produksi yaitu minyak stearin dan fatty acid oleh pemilik CPO (yang mengupahkan) kepada Industri Minyak Goreng, pemilik CPO harus memungut dan menyetor PPN.
    2. Atas penyerahan minyak goreng oleh Industri Minyak Goreng kepada pemilik CPO (yang mengupahkan) sebagai penggantian/imbalan atas penerimaan affal berupa minyak stearin dan fatty acid, Industri Minyak Goreng harus memungut dan menyetor PPN.
    3. Dasar Pengenaan Pajak untuk butir a dan b adalah harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.
  6. Untuk keseragaman dalam pelaksanaannya, perlakuan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5 berlaku efektif sejak 1 Juli 1999.

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.54/1999