Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.6/1995

Dalam rangka mengamankan penerimaan PBB tahun 1994/1995, dengan ini diminta kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan supaya menghubungi Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran, Persepsi dan Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V agar:

  1. Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran dapat memberi kesempatan yang seluas-luasnya/tidak menolak para wajib pajak/kolektor yang akan melakukan pembayaran/penyetoran PBB dalam bulan Maret 1995.

  2. Dalam bulan Maret 1995 melimpahkan/memindahbukukan seluruh penerimaan PBB yang tertampung pada Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran, Persepsi dan Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V sehingga pada akhir bulan Maret 1995 pada Bank/Kantor Pos dan Giro yang dimaksud tidak lagi terdapat saldo (saldo nihil).

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.6/1995