Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.6/1998

Bersama ini disampaikan penegasan kembali bahwa bagi objek PBB berupa tanah dan bangunan yang berada dalam kesatuan areal sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan, antara penetapan dan pembayaran/penerimaan PBB-nya merupakan satu kesatuan.

Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-40/PJ.6/1995 tanggal 12 Juli 1995 dan Nomor : SE-66/PJ.6/1995 tanggal 29 November 1995 perlu ditegaskan kembali bahwa tidak dibenarkan adanya bagian objek PBB dari kesatuan areal sektor Perkebunan, perhutanan dan Pertambangan yang penetapan atau pembayarannya dialihkan ke penerimaan PBB sektor Pedesaan dan atau Perkotaan.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.6/1998 tanggal 14 Mei 1998 tentang Evaluasi Sementara Penerimaan PBB Tahun 1997/1998 sampai dengan bulan Maret 1998 point 4.a ditegaskan pula agar dilakukan penelitian atas angka realisasi penerimaan per sektor.

Demikian disampaikan untuk pelaksanaannya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.6/1998