Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.6/2001

Dengan ini disampaikan bahwa dalam Penetapan Angka Kredit (PAK) para Pejabat fungsional Penilai PBB, angka kredit pada unsur pendidikan pada umumnya melebihi angka kredit yang seharusnya berdasarkan ijazah yang telah diperoleh. Hal ini terjadi karena pada waktu pengangkatan pertama berdasarkan ketentuan lama (SK. Menpan Nomor : 24/Menpan/1989) semua angka kredit pengangkatan pertama dimasukkan pada unsur pendidikan. Agar kekeliruan tersebut tidak berlarut-larut kiranya perlu diadakan perbaikan sebagai berikut :

  1. Angka kredit unsur pendidikan perlu disesuaikan dengan ketentuan PAK yang baru berdasarkan SK. Menko Wasbangpan Nomor : 30/KEP/MK.WASPAN/8/1998 dengan cara mengubah angka kredit yang ada menjadi angka kredit yang seharusnya, sedangkan sisanya dimasukkan pada lajur pendataan;

  2. Untuk keseragaman data, penyesuaian angka kredit pada unsur pendidikan tersebut akan diterapkan mulai periode DUPAK dan PAK semester satu Tahun 2001 (1 Januari s.d 30 Juni tahun 2001);

  3. Untuk lebih jelasnya, perubahan tersebut adalah sebagaimana contoh lampiran I dan II (PAK semester dua Tahun 2000 dan PAK semester satu Tahun 2001).

Demikian untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL,
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MOCH. SOEBAKIR

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.6/2001