Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.23/1987

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-55/PJ.23/1986 tertanggal 4 Desember 1986 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini perlu diberikan penegasan kembali, bahwa pembayaran Surat Keterangan Fiskal Luar negeri yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atas PPh Pasal 21 adalah pembayaran Fiskal Luar Negeri yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 1986.

Demikian untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

MANSURY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.23/1987