Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.6/1994

Bersama ini disampaikan copy Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994 tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan Peraturan Pemerintah tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Obyek Pajak PBB dengan jenis penggunaan perumahan yang wajib pajaknya perseorangan dengan NJOP sama atau lebih besar dari Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) besarnya persentase NJKP ditetapkan 40% (empat puluh perseratus). Dengan demikian tarif efektif untuk obyek pajak dimaksud adalah 0,2% (dua permil) dari NJOP.
  2. Obyek Pajak PBB selain yang disebutkan di atas besarnya persentase NJKP tetap 20% (dua puluh perseratus) atau tarif efektif PBB 0,1% (satu permil) dari NJOP.
  3. Ketentuan sebagaimana disebutkan pada butir 1 di atas tidak berlaku bagi Obyek Pajak PBB yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, termasuk pensiunan beserta janda atau dudanya, yang penghasilannya semata-mata berasal dari gaji atau uang pensiun. Bagi Obyek Pajak PBB dimaksud besarnya persentase NJKP adalah tetap 20% (dua puluh perseratus) atau 0,1% (satu permil) dari NJOP.
  4. Dalam kaitannya dengan produksi data keluaran penetapan PBB, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan program aplikasi komputer yang diperlukan. Program tersebut akan segera disampaikan kepada KP.PBB yang bersangkutan. Untuk itu KP. PBB diminta untuk melaporkan kepada Kantor Pusat Ditjen Pajak apabila pada wilayah kerjanya terdapat jenis Obyek Pajak dimaksud.
  5. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah tersebut di atas, maka Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1985 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.6/1994