Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.7/1996

Sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-179, 180, 182, 183/PJ.1/UP.53/1996 tanggal 26 Agustus 1996 perihal mutasi dan pengangkatan para pejabat fungsional Pemeriksa Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan sambil menunggu keputusan mutasi pejabat fungsional Pemeriksa Pajak yang berpangkat Penata (III/c) ke atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Bagi Pemeriksa Pajak yang diangkat pertama kali dan yang diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pemeriksa Pajak diatur sebagai berikut :
    1. Pelaksanaan tugas di unit kerja yang baru ditetapkan paling lambat mulai tanggal 30 September 1996.
    2. Masa penilaian untuk keperluan penilaian angka kredit, untuk semester II tahun 1996 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1996 sesuai dengan ketentuan dalam pasal 14 Keputusan MENPAN Nomor 122 tahun 1990 j.o. Nomor 69 tahun 1993.
    3. Untuk keperluan pengangkatan kembali sebagai pejabat fungsional pemeriksa pajak, khususnya bagi mereka yang berasal dari lulusan D.IV/STAN, diminta agar Kepala Kantor Wilayah DJP atau Kepala karikpa atasan pemeriksa tersebut menyampaikan usulan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak dengan menggunakan formulir sesuai contoh pada lampiran 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 436/KMK.04/1994.
  2. Bagi pejabat fungsional Pemeriksa Pajak yang dialihkan ke unit kerja yang baru diatur sebagai berikut :
    1. Pemeriksa Pajak yang telah menyelesaikan seluruh tunggakan pekerjaannya di tempat lama, diharuskan segera melapor dan mulai bertugas di unit kerja yang baru paling lambat mulai tanggal 30 September 1996.
    2. Pemeriksa Pajak yang belum menyelesaikan seluruh tunggakan pekerjaannya di tempat lama (khususnya yang sedang menangani pemeriksaan SPT Rugi 1991) hingga tanggal surat edaran ini, maka:
      (1) Pelaksanaan tugas di unit kerja yang baru ditangguhkan paling lambat sampai dengan tanggal 14 Oktober 1996.
      (2) Penangguhan tersebut harus diinformasikan oleh pimpinan unit kerja yang lama kepada pimpinan unit kerja yang baru dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya.
      (3) Selama pelaksanaan tugas di unit kerja yang baru ditangguhkan, pemeriksa tersebut tetap bertugas di tempat lama dan harus menyelesaikan tunggakan pekerjaannya, khususnya tunggakan pemeriksaan SPT Rugi tahun 1991, sampai dengan tuntas tanpa kecuali.
      (4) Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan pemeriksa tersebut belum dapat menyelesaikan tunggakan pekerjaannya, kecuali sebagaimana tersebut dalam butir (3), sisa tunggakan pekerjaan harus diserahkan kepada pimpinan unit kerja yang lama berikut berkas pemeriksaan dan KPP secara lengkap. Atas penyerahan sisa tunggakan pekerjaan tersebut dibuatkan Berita Acara Penyerahan yang tembusannya dikirim kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya.

  3. Terhitung mulai tanggal Keputusan Mutasi sebagaimana tersebut di atas, pimpinan unit kerja yang lama tidak lagi menerbitkan SPPP yang baru bagi pemeriksa pajak yang dialihkan ke unit kerja lainnya.

  4. Pelaksanaan tugas sebagai pemeriksa pajak di unit kerja yang baru dilakukan setelah pelantikan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Khusus untuk pemeriksa pajak yang dialihkan ke unit kerja yang baru di lingkungan Kantor Pusat, Kanwil, dan Karikpa di Jakarta, pelantikan akan dilaksanakan sekaligus di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada tempat dan waktu yang akan diberitahukan kemudian.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.7/1996