Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 162/PJ./1998

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-109/PJ/1998 tanggal 27 Mei 1998 tentang Pengarahan Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas sejalan dengan era reformasi di segala bidang yang sudah dimulai dan akan terus berkelanjutan, maka seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak agar dapat menangkap makna dari pelaksanaan reformasi tersebut antara lain supaya memperbaharui sikap, tekad dan disiplin dalam pelaksanaan tugas, untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dengan berupaya lebih mewujudkan budaya kerja/etos kerja, yaitu :

  1. Lebih meningkatkan disiplin, dedikasi, dan kerja keras dalam melaksanakan tugas. Mengingat pelayanan di bidang perpajakan dapat menyentuh semua aspek kehidupan bagi seluruh lapisan masyarakat, maka dalam pelaksanaan tugas dituntut agar lebih profesional dan hendaklah senantiasa bekerja sesuai dengan prosedur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Lebih tertib dalam melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap Wajib Pajak di lapangan sesuai ketentuan dengan pendekatan fungsional secara persuasif dan hendaklah benar-benar diperhatikan jangan sampai menimbulkan kesan arogansi kekuasaan. Selama ini birokrasi dan pelayanan aparat pemerintah disinyalir sering menimbulkan biaya tinggi, sehingga harus mendapat perhatian aparat perpajakan dalam memberikan pelayanan dan melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan, serta pelaksanaan pemeriksaan jangan sampai menimbulkan ketidakpuasan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan atau yang sedang diperiksa oleh petugas pajak. Apabila hal ini terjadi, maka kepada pejabat/petugas terkait yang terbukti melakukan pelanggaran akan diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Dalam melaksanakan tugas bekerja dengan jujur, transparan, tertib, berdisiplin, cermat, bersemangat, bertanggung jawab, dan penuh pengabdian, serta senantiasa berusaha memberikan pelayanan yang prima kepada Wajib Pajak.

  4. Tindakan nyata yang harus dilaksanakan pegawai, untuk menghilangkan rasa was-was, meningkatkan rasa percaya diri, dan sekaligus memberikan dorongan kemantapan dalam melaksanakan tugas dengan memberikan contoh-contoh yang harus dilakukan, terutama :
    1. Memasang pengumuman yang mudah dibaca, seperti :
      Semua bentuk pelayanan perpajakan termasuk dalam permohonan restitusi PPN tidak dipungut biaya, dan semua bentuk formulir perpajakan dapat diminta secara gratis
      Permohonan restitusi PPN, selesai paling lambat dua bulan sejak permohonan diterima lengkap
      Silahkan langsung menemui Kepala Kantor, apabila tidak puas dengan pelayanan staf kami
      Lain-lain yang bertujuan untuk tranparansi pelayanan;
    2. Menyediakan kotak saran;
    3. Dilarang mendatangi Wajib Pajak tanpa surat tugas;
    4. Dilarang menerima uang dari Wajib Pajak, termasuk uang titipan untuk melunasi utang pajak;
    5. Dilarang mengisikan SPT/SPOP Wajib Pajak;
    6. Dilarang mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak;
    7. Jangan menjadi Konsultan Pajak;
    8. Jangan menjadi calo dalam penerimaan pegawai;
    9. Penyelesaian pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan dan tetap waktu;
    10. Dalam melaksanakan pemeriksaan jangan mencari-cari kesalahan Wajib Pajak yang sifatnya mengada-ada;
    11. Mempermudah dan membantu Wajib Pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku;
    12. Jangan lakukan KKN dalam melaksanakan DIK dan DIP;
    13. Lunasi PBB anda, sebagai salah satu bukti panutan;
    14. Dilarang membawa kendaraan pribadi yang relatif mahal ke kantor;
    15. Harus peduli dan toleransi dalam pergaulan, baik di kantor maupun di tempat tinggal;
    16. Tindakan-tindakan lainnya yang memberikan dampak positif bagi terciptanya pemulihan kepercayaan masyarakat kepada aparat Pemerintah dan martabat Pegawai Negeri.
  5. Kepala Kantor agar lebih terbuka dan membiasakan komunikasi dua arah dengan melakukan tatap muka bersama bawahan sampai golongan yang paling rendah secara periodik, untuk meminta masukan baik berupa keluhan atau saran-saran guna mendapat perhatian pimpinan.

  6. Tingkatkan koordinasi dengan semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan tugas guna mengamankan misi Direktorat Jenderal Pajak, dan tumbuhkan keyakinan bahwa bekerja dengan niat yang tulus serta dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mengabdi kepada negara dan bangsa senantiasa akan mendapat pertolongan dari Tuhan Yang Maha Esa dan akan menjadi amal soleh bagi yang melaksanakannya.

Demikian untuk menjadi perhatian guna dapat disebarluaskan kepada seluruh pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A.ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 162/PJ./1998