Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ./2003

Sehubungan dengan pemanfaatan basis data SISMIOP untuk berbagai kepentingan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa saat ini basis data SISMIOP telah dikembangkan selain untuk kepentingan pengenaan PBB dan BPHTB juga dapat digunakan untuk kepentingan pengenaan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;

  2. Untuk mengakomodasi hal tersebut telah dikembangkan modul Informasi Rinci Objek Pajak dan Bank Data Nilai Pasar Properti yang ditambahkan pada aplikasi SIG PBB untuk menampilkan informasi yang berkaitan dengan subjek dan objek pajak;

  3. Bahwa peningkatan fungsi basis data SISMIOP dimaksud menimbulkan konsekuensi perlunya peningkatan kualitas basis data SISMIOP baik yang berupa data tekstual maupun data spasial (peta).

  4. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, Direktorat PBB dan BPHTB dituntut secara bertahap dan berkelanjutan untuk terus berusaha meningkatkan kuantitas dan kualitas basis data SISMIOP.

  5. Peningkatan kuantitas dan kualitas basis data tekstual dapat dicapai dengan meningkatkan coverage ratio pengenaan PBB melalui kegiatan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek dan Subjek PBB dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP sebagaimana telah diubah dengan KEP-115/PJ./2002;

  6. Peningkatan kuantitas basis data spasial dapat dicapai seiring dengan peningkatan coverage ratio basis data berstruktur SISMIOP, sementara peningkatan kualitas dapat direalisasikan dengan pembuatan peta yang memenuhi spesifikasi geodetis;

  7. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan Petunjuk Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Peta Digital dan Pembentukan Bank Data Nilai Pasar Properti.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal

ttd.

HADI POERNOMO
NIP. 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ./2003