Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.51/2002

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ/2002 tentang Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak karena Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah:

  1. Umum
    1. Pengusaha Kena Pajak yang mengalami perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak karena adanya reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak, masih dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang lama, sampai dengan Kantor Pelayanan Pajak baru menerbitkan Surat Pemberitahuan Perubahan Kode dan Nama Kantor Pelayanan Pajak.
    2. Sebelum menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang baru, Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan wajib melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang akan digunakan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    3. Pada saat Nomor Seri Faktur Pajak yang baru mulai digunakan, Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak lama yang belum terpakai kepada Kantor Pelayanan Pajak yang baru paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir digunakannya Nomor Seri Faktur Pajak yang lama.
    4. Pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak pada Surat Setoran Pajak dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai harus dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang baru sejak tanggal yang ditetapkan dalam Surat Pemberitahuan Perubahan Kode dan Nama Kantor Pelayanan Pajak.
  2. Pengusaha Kena Pajak yang sudah terlanjur mencetak Faktur Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang lama
  1. Pengusaha Kena Pajak yang terlanjur mencetak Faktur Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak lama serta Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak lama, masih dapat menggunakannya sampai Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan mencetak Faktur Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang baru, paling lambat akhir Masa Pajak Desember 2002.
  2. Penggunaan Faktur Pajak tersebut di atas dilakukan tanpa coretan atau koreksi apapun.
  3. Pengusaha Kena Wajib Pajak melaporkan secara tertulis jumlah Faktur Pajak yang belum digunakan pada tanggal 1 Mei 2002 kepada Kantor Pelayanan Pajak yang baru dengan cara melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang belum terpakai tersebut, paling lambat tanggal 1 Juni 2002.
  4. Faktur Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak lama yang masih tersisa pada akhir Masa Pajak Desember 2002 atau pada saat Pengusaha Kena Pajak mencetak Faktur Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang baru, harus dimusnahkan dengan membuat Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dan dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang baru paling lambat tanggal 6 Januari 2003.
  1. Kantor Pelayanan Pajak harus merekam laporan Pengusaha Kena Pajak mengenai sisa nomor seri Faktur Pajak lama yang sudah tidak digunakan dan jumlah Faktur Pajak yang belum digunakan pada tanggal 1 Mei 2002 serta Berita Acara Pemusnahan untuk pengamanan dan keperluan klarifikasi.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.51/2002