Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.53/2002

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai diatur bahwa Bea Meterai atas Dokumen dilunasi dengan cara :

  1. menggunakan Benda Meterai;
  2. menggunakan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

Benda Meterai yang digunakan untuk pelunasan Bea Meterai selama ini adalah Meterai tempel dan kertas meterai. Sehubungan dengan tingginya biaya untuk pencetakan kertas meterai dan rendahnya permintaan masyarakat atas kertas meterai, Direktorat Jenderal Pajak secara bertahap mengurangi pencetakan kertas meterai.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diinstsruksikan kepada Saudara agar mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya di daerah-daerah yang masyarakatnya terbiasa menggunakan kertas meterai untuk pelunasan Bea Meterai, agar menggantikan pelunasan Bea Meterainya dengan menggunakan meterai tempel.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.53/2002