Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 172/PJ./2001

Bersama ini disampaikan 2 (dua) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan Tahun 2000, sebagai berikut :

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2001 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sedangkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2001.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 172/PJ./2001