Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.52/1996

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/1996 tanggal 17 April 1996, perihal Penghitungan dan Tata cara Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan, dengan ini diberikan penjelasan dan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut sebagai berikut :

  1. Batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan pada setiap Masa Pajak yang disebabkan oleh ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah 7% (tujuh persen) dari total nilai ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak tersebut saja, sehingga sebagai konsekuensinya tidak termasuk nilai ekspor dari masa-masa sebelumnya, meskipun jumlah kelebihan Pajak Masukan yang diminta kembali pada Masa Pajak tersebut meliputi juga Pajak Masukan yang berasal dari kompensasi lebih bayar dari masa-masa sebelumnya.
    Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempertegas keterkaitan antara ekspor dan restitusi dalam suatu Masa Pajak, dengan tetap memperhatikan hak Pengusaha Kena Pajak untuk mengajukan permohonan restitusi pada setiap Masa Pajak terjadinya ekspor. Selain itu, Pengusaha Kena Pajak yang melepaskan hak restitusinya pada suatu Masa Pajak terjadinya ekspor, masih dapat menggunakan hak restitusinya di Masa Pajak-Masa Pajak terjadinya ekspor berikutnya dan/atau di Masa Pajak terakhir dari tahun buku, apabila pada Masa-Pajak Masa-Pajak itu masih terdapat kelebihan Pajak Masukan. Harap diperhatikan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan kepada Pemungut dari suatu Masa Pajak meliputi juga penyerahan kepada pemungut yang terjadi pada masa-masa sebelumnya akan tetapi SSP-nya baru dapat disampaikan pada Masa Pajak tersebut. Dengan demikian, keterkaitan antara pemungutan oleh Pemungut dengan restitusi didasarkan pada telah tersedianya SSP yang bersangkutan. Apabila SSP telah disampaikan namun PKP yang bersangkutan melepaskan hak restitusinya pada Masa Pajak yang bersangkutan, maka kondisi ini harus diperlakukan sama dengan PKP yang melepaskan hak restitusinya atas ekspor pada Masa Pajak itu.

  2. Kelebihan Pajak Masukan pada SKPLB, bebas dikompensasikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan ke Masa Pajak manapun setelah diterimanya SKPLB, dan apabila dikompensasikan melewati batas akhir tahun buku, maka ketentuan pengembaliannya harus mengikuti ketentuan pengembalian untuk tahun buku berikutnya.

  3. Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh produsen dari Daerah Pabean lainnya kepada perusahaan berstatus EPTE/KB untuk diolah lebih lanjut, diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan perpajakan terhadap barang yang diekspor dan dilaporkan pada SPT Masa PPN dalam kolom B.1.1.2. Batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan pada setiap Masa Pajak yang disebabkan oleh penyerahan BKP oleh PKP Produsen dari Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada perusahaan berstatus EPTE dan/atau perusahaan pengolahan di Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut adalah 7% (tujuh persen) dari harga jual yang tercantum dalam Faktur Pajak yang bersangkutan.

  4. Jangka waktu proses penyelesaian permohonan restitusi atas sisa kelebihan Pajak Masukan pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku setelah dikurangi dengan jumlah kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan yang disebabkan oleh ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah 6 (enam) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan diterima secara lengkap, tidak 12 (dua belas) bulan, yaitu dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan cepat. Sedang jangka waktu proses penyelesaian untuk bagian dari kelebihan Pajak Masukan pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku yang disebabkan oleh ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut adalah 2 (dua) bulan, namun khusus untuk tahun buku 1995, 4 (empat) bulan.

  5. Terhadap kelebihan Pajak Masukan pada Masa-Pajak Masa-Pajak dalam tahun buku 1995 yang seharusnya dikompensasikan berdasarkan SKPLB ke tahun buku 1996 karena melebihi batas maksimum pengembalian, atas permohonan PKP yang bersangkutan dapat dimintakan pengembalian sebagai bagian dari kelebihan Pajak Masukan dari Masa Pajak akhir tahun buku 1995 dengan syarat :
    1. SKPLB tersebut belum digunakan untuk mengkompensasikan kelebihan Pajak Masukan yang tercantum di dalamnya, dan
    2. SKPLB tersebut diterima oleh PKP masih dalam kurun waktu 6 (enam) bulan pertama tahun buku 1996.

    Proses pengembaliannya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 7. Perlu digaris bawahi bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk tahun buku 1995 saja, karena tahun buku 1995 masih dapat dianggap sebagai tahun pembinaan. Untuk tahun buku 1996 dan seterusnya, maka atas bagian dari lebih bayar sesuatu tahun buku yang seharusnya dikompensasikan berdasarkan SKPLB ke tahun buku berikutnya, berlaku sepenuhnya ketentuan pengembalian untuk tahun buku berikutnya tersebut. Oleh karena itu, PKP perlu dihimbau untuk melakukan self assessment dalam menghitung jumlah kelebihan Pajak Masukan yang dimintakan pengembalian yaitu dengan menghitung sendiri 7% dari nilai ekspor dan/atau penyerahan kepada pemungut, dan apabila ada sisanya langsung dikompensasikan sendiri oleh PKP ke Masa Pajak berikutnya. Ini untuk menghindari terjadinya lebih bayar yang terkompensasikan melampaui batas akhir tahun buku yang tidak dikehendaki oleh PKP sendiri.

    Contoh :

    1. Data-data yang akan dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Nopember 1996 adalah sebagai berikut :
    2. DPP PK
      1. Penyerahan kepada Pemungut PPN
      a. SSP terlampir Rp.2.000.000,- Rp. 200.000,-
      b. SSP belum terlampir Rp.1.000.000,- Rp. 100.000,-
      2. Nilai Ekspor Rp.50.000.000,-
      3. Penyerahan lainnya Rp.5.000.000,- Rp. 500.000,-
      4. Total PK Rp. 800.000,-
      5. PK yang dipungut oleh Pemungut (Rp. 300.000,-)
      6. PK yang dipungut sendiri Rp. 500.000,-
      7. PM yang dapat dikreditkan (Rp 7.000.000,-)
      8. Kelebihan Pajak Masukan Rp. 6.500.000,-
      9. Kelebihan pajak bulan lalu
      10. Kompensasi kelebihan pajak karena SKPLB ( — )
      11.

      Kelebihan pajak bulan ini

      Rp. 6.500.000,-
    3. Data lain :
    4. Penyerahan kepada Pemungut PPN
      yang dilaporkan pada bulan-bulan lalu
      tetapi SSP baru terlampir bulan ini.

      Rp.1.500.000,- Rp. 150.000,-
    5. Kepada PKP dihimbau untuk menghitung dan melaporkan sebagai berikut :
    6. III.1. Penghitungan kelebihan Pajak Masukan yang diminta kembali supaya dilakukan sebagai berikut :
      1. Total nilai penyerahan :
      Kepada Pemungut PPN (SSP terlampir)
      Ekspor
      = Rp. 2.000.000,-
      = Rp. 50.000.000,-
      = Rp. 52.000.000,
      2. Penyerahan kepada Pemungut PPN yang
      dilaporkan pada bulan-bulan lalu tetapi SSP
      baru terlampir bulan ini
      = Rp. 1.500.000,-
      = Rp. 53.500.000,-
      3. Batas maksimum restitusi 7% x Rp.53.500.000,- = Rp. 3.745.000,-
      4. Kelebihan pajak bulan ini = Rp. 6.500.000,-
      5.

      Sisa kelebihan Pajak Masukan masa Nopember 1996 = Rp. 2.755.000,-
      III.2. Pada SPT Masa PPN Masa Pajak Nopember 1996 supaya diisi sebagai berikut:
      Pada kolom h, butir 3 (dikompensasikan dengan PPN yang terutang dalam Masa Pajak berikutnya) = Rp. 2.755.000,-
      Pada kolom h butir 4 (dikembalikan/restitusi) = Rp. 3.745.000,-

      III.3.

      Dengan demikian, sisa kelebihan Pajak Masukan Masa Pajak Nopember 1996 sebesar Rp. 2.755.000,- tidak akan terbawa ke tahun buku 1997, melainkan akan masuk dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 1996 pada kolom D.3, sehingga merupakan bagian dari akhir tahun buku 1996 yang menurut ketentuan dapat dikembalikan seluruhnya.
      Catatan : PKP menggunakan tahun buku Januari s/d Desember.

  6. Yang dimaksud dengan tahun buku 1995 adalah tahun-buku tahun-buku yang berakhir 31 Juli 1995 atau sesudahnya namun tidak melampaui 30 Juni 1996. Untuk tahun-buku tahun-buku yang berakhir 31 Juli 1995 atau sesudahnya namun tidak melampaui 31 Desember 1995, supaya permohonan pengembalian tersebut pada butir 4 diselesaikan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya Surat Edaran ini, jika ternyata permohonan tersebut belum selesai diproses pada tanggal diterimanya Surat Edaran ini. Sedangkan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 1995 berlaku ketentuan dalam butir 4. Perlu diingatkan bahwa penyelesaian permohonan restitusi yang berjangka waktu 4 (empat) bulan pernah kami ingatkan pula melalui Surat Kawat Nomor KWT-01/PJ.52/1996 tanggal 17 April 1996.

  7. Kelebihan Pajak Masukan pada Masa-Pajak Masa-Pajak dalam tahun buku 1995 yang akan dikompensasikan berdasarkan SKPLB karena melebihi batas maksimum, atas permohonan Pengusaha Kena Pajak dapat dimintakan pengembalian sebagai bagian dari kelebihan Pajak Masukan dari Masa Pajak akhir tahun buku 1995. Penyelesaian restitusi tersebut supaya dilakukan sesegera mungkin setelah permohonan disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
    Contoh :

    1. Data-data SPT Masa PPN Masa Pajak Nopember 1995 :
    2. DPP PK
      1. Penyerahan kepada Pemungut PPN;
      a. SSP terlampir Rp.1.000.000,- Rp. 100.000,-
      b. SSP belum terlampir Rp. 500.000,- Rp. 50.000,-
      2. Nilai Ekspor Rp.30.000.000,-
      3. Penyerahan lainnya Rp. 3.000.000,- Rp. 300.000,-
      4. Total PK Rp. 450.000,-
      5. PK yang dipungut oleh Pemungut (Rp. 150.000,-)
      6. PK yang dipungut sendiri Rp. 300.000,-
      7. PM yang dapat dikreditkan (Rp.5.000.000;)
      8. Kelebihan Pajak Masukan
      9. Kelebihan pajak bulan lalu
      10. Kompensasi kelebihan pajak karena SKPLB
      11.

      Kelebihan pajak bulan ini

    3. Data lain :
    4. Penyerahan kepada Pemungut PPN yang
      dilaporkan pada bulan-bulan lalu tetapi SSP
      baru terlampir bulan ini

      Rp.1.000.000,- Rp. 100.000,-
    5. Penghitungan kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan :
    6. 1. Total nilai penyerahan :
      – Kepada Pemungut PPN (SSP terlampir) = Rp. 1.000.000,-
      – Ekspor = Rp. 30.000.000,-
      = Rp. 31.000.000,-
      2. Penyerahan kepada Pemungut PPN
      yang dilaporkan pada bulan-bulan lalu
      tetapi SSP baru terlampir bulan ini
      = Rp. 1.000.000,-
      = Rp. 32.000.000,-
      3. Batas maksimum restitusi 7% x Rp.32.000.000,- = Rp. 2.240.000,-
      4. Kelebihan pajak bulan ini = Rp. 4.700.000,-
      5. Dikompensasikan ke Masa Pajak diterimanya SKPLB = Rp. 2.460.000,-
    7. Proses penyelesaian permohonan kelebihan Pajak Masukan tersebut baru diselesaikan bulan Mei 1996. Sisa kelebihan Pajak Masukan Masa Pajak Nopember 1995 sebesar Rp. 2.460.000,- oleh PKP diajukan permohonan pengembalian sebagai bagian dari kelebihan Pajak Masukan Masa Pajak Desember 1995 pada bulan Mei itu juga.
      Catatan : PKP menggunakan tahun buku Januari s/d Desember.

    8. Cara penyelesaiannya dapat dilakukan antara lain sebagai berikut :
      1. Dalam hal pada Masa Pajak Desember 1995 terdapat permohonan restitusi dan prosesnya belum selesai, maka sisa kelebihan Pajak Masukan Masa Pajak Nopember 1995 sebesar Rp. 2.460.000,- diproses sekaligus sebagai bagian dari Masa Pajak Desember 1995 dengan diterbitkan SKPLB Masa Desember 1995.
      2. Dalam hal pada Masa Pajak Desember 1995 terdapat permohonan restitusi dan prosesnya sudah selesai, maka sisa kelebihan Pajak Masukan Masa Pajak Nopember 1995 sebesar Rp. 2.460.000,- diproses sebagai bagian dari Masa Pajak Desember 1995 dengan menerbitkan SKPLB lagi.
      3. Dalam hal Masa Pajak 1995 tidak ada permohonan restitusi, maka sisa kelebihan Pajak Masukan Masa Pajak Nopember sebesar Rp. 2.460.000,- dikompensasikan ke Masa Pajak Mei 1996.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-28/PJ.54/1995 (Seri PPN 22-95).

Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.52/1996