Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.52/2003

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-128/PJ/2003 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai bagi Wajib Pajak Selain yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar (telah diedarkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-13/PJ.52/2003, perlu ditegaskan mengenai hal-hal sebagai berikut :

  1. Masa berlaku Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang diberikan sebelum tanggal 1 Mei 2003 adalah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-334/PJ/2002 yaitu selama 3 (tiga) tahun;

  2. Permohonan penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai yang ditolak oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebelum tanggal 1 Mei 2003 dapat mengajukan kembali permohonan setelah lewat 6 (enam) bulan sejak KEP-128/PJ/2003 berlaku;

  3. Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-13/PJ.52/2003 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-128/PJ/2003.

Demikian disampaikan agar dilaksanakan dan diperhatikan serta disebarluaskan di wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.52/2003