Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.232/1984

Memperhatikan Pasal 35 dari Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21, bersama ini diberikan penegasan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pasal 5 ayat 2 tertera sebagai berikut :
    “Dikenakan juga pemotongan PPh Pasal 21 dan seterusnya”. Walaupun pemotongan ini dimasukkan dalam pemotongan PPh Pasal 21, namun ketentuan ini merupakan pelaksanaan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, sehingga apabila Pasal ini telah dilaksanakan, maka atas pembayaran itu tidak lagi dilakukan pemotongan PPh Pasal 26.

  2. Pasal 9 ayat 6 mengenai hal ini harap diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    1. biaya jabatan dihitung atas jumlah penghasilan yang diterima teratur seperti, gaji dan dengan demikian tidak termasuk tunjangan Hari Raya, jasa produksi, bonus dan sebagainya;
    2. PTKP itu dikurangkan satu kali saja, penegasan ini perlu untuk menghindarkan pemotongan PTKP lebih dari satu kali. Harap dipelajari kembali contoh-contoh perhitungan yang terdapat dalam lampiran III dari Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21.
  3. Pasal 11 ayat (2) tertera pada kalimat ke 4 dari atas sebagai berikut :
    “……………. penghasilan yang terdiri dari penghasilan teratur setahun dalam ………….”
    Dimaksudkan dengan penghasilan teratur setahun pada ayat tersebut di atas, adalah penghasilan teratur yang diketahui oleh pemberi kerja sebagai penghasilan yang diterima atau akan diterima oleh pegawai, karyawan atau karyawati tersebut dalam tahun pajak yang bersangkutan. Apabila seorang karyawan tersebut akan pensiun per 1 Januari tahun berikutnya, maka penghasilan teratur setahun adalah jumlah seluruh gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya yang biasanya diterima atau akan diterima setiap bulan oleh pegawai karyawan atau karyawati dalam tahun yang bersangkutan.

    Berkenaan dengan contoh-contoh pada angka VI dari Lampiran III Buku Petunjuk, maka terdapat keterangan yang tidak tercetak, yaitu bahwa sesudah pensiun, pegawai z masih diminta untuk bekerja terus pada PT C dengan imbalan bulanan yang sama dengan gajinya sebelum pensiun, yaitu sebesar Rp. 500.000,- sebulan. Selain dari pada itu atas penghasilan netto harus terlebih dahulu dikurangkan biaya jabatan. Juga dalam menghitung PPh Pasal 21 atas uang pesangon, apabila ada pembayaran penghasilan tetap atau teratur, seharusnya juga dikurangi terlebih dahulu dengan biaya jabatan (lihat kembali Surat Edaran tanggal 9 Maret 1984 Nomor : SE-06/PJ.233/1984 Seri PPh Pasal 21-03.

  4. Dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), yang dimaksudkan Surat Pemberitahuan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan (=SPT).
  1. Pembetulan sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Buku Petunjuk, dapat pula dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa.
  1. Pada lampiran-lampiran I dan II Buku Petunjuk pada Tabel Tarif Tahunan PPh Pasal 21 ada kesalahan tik sebagai berikut :
    1. Tabel Tarif Tahunan PPh Pasal 21 huruf c di tik 6 x Rp. 250,- = Rp. 2.500,- seharusnya 6 x Rp. 250,- = Rp. 1.500,-
    1. Halaman 62 Tabel Tarif Tahunan untuk K/0 di tik Rp. 6.620.000,- seharusnya Rp. 4.620.000,- seterusnya sampai dengan penghasilan netto Rp. 24.000.000,- angka 6 harus diganti dengan angka 4.
      Penghasilan netto Rp. 24.000.000,- untuk K/2 PPh-nya tertulis ……………. Rp. 4.000.000,- seharusnya Rp. 4.400.000,-.

    2. Lampiran II mengenai Tabel Tarif Bulanan PPh Pasal 21 terdapat beberapa salah tik sebagai berikut :
    3. Halaman 4 (kolom K/2 bawah) di tik Rp. 4.600,- seharusnya Rp. 3.600,-
      Rp. 4.600,- seharusnya Rp. 3.600,-
      Rp. 4.750- seharusnya Rp. 3.750,-

      Halaman 11 (kolom K/3 bawah) di tik
      (kolom K/2 bawah) di tik
      Rp. 34.800,- seharusnya Rp. 34.950,-
      Rp. 38.550,- seharusnya Rp. 38.700,-

      Halaman 13 (kolom K/3 bawah) di tik Rp. 43.250,- seharusnya Rp. 43.350,-

      Halaman 26 (kolom K/1 atas) di tik
      (kolom TK tengah) di tik
      Rp. 115.050,- seharusnya Rp. 121.050,-
      Rp. 143.700,- seharusnya Rp. 142.700,-

      Halaman 27 (kolom TK bawah) di tik Rp. 116.200,- seharusnya Rp. 156.200,-

      Halaman 36 (kolom TK) di tik Rp. 236.200,- seharusnya Rp. 238.200,-

      Halaman 38 (kolom K/0) di tik Rp. 245.800,- seharusnya Rp. 245.200,-

      Halaman 43 (kolom TK) di tik Rp. 301.450,- s/d Rp. 308.700,-seharusnya Rp. 300.450,- s/d Rp. 307.700,-

      Halaman 45 (kolom K/2) di tik Rp. 293.200,- seharusnya Rp. 294.200,-

      Halaman 45 (kolom K/3) di tik Rp. 296.200,- seharusnya Rp. 286.200,-

  2. Contoh penghitungan pada angka VIII dari Lampiran III Buku Petunjuk sesuai dengan penjelasan tersebut pada angka 1 surat ini seharusnya adalah sebagai berikut :
    Penghasilan sebulan = Rp. 2.500,- x Rp. 980,- = Rp. 2.450.000,-
    Jumlah PPh yang terhutang 20 % x Rp. 2.450.000,- = Rp. 490.000,-

  3. Angka VI dari lampiran III Buku Petunjuk yang dibetulkan, dilampirkan pada SE ini .

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

Drs. MANSURY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.232/1984