Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.41/1998

Dalam rangka mencegah terjadinya penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar yang melampaui batas waktu yang telah ditentukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17-B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, maka dipandang perlu ditegaskan kembali mengenai penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar tersebut sebagai berikut :

  1. Terhadap SPT Tahunan PPh Lebih Bayar tahun pajak 1997 agar dilakukan upaya pencegahan, sehingga penyelesaiannya tidak melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan dengan cara :
    1. Kepala KPP dan Kepala Karikpa segera menginventarisasi berkas-berkas SPT Tahunan PPh Lebih Bayar yang harus segera diselesaikan, yang berada dalam penanganannya.
      Termasuk dalam pengertian SPT Lebih bayar adalah SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/Orang Pribadi yang sebelum proses editing menyatakan Lebih bayar, sedangkan setelah editing menjadi kurang bayar/nihil.
    2. Memprioritaskan penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar berdasarkan urutan jatuh tempo.
    3. Membuat daftar pengawasan yang setiap bulannya mencantumkan urutan SPT Tahunan PPh Lebih Bayar sesuai dengan urutan jatuh temponya.
    4. Menyelesaikan pemeriksaan SPT Tahunan PPh Lebih Bayar, sebelum melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak SPT tersebut diterima dari Wajib Pajak.
  2. Agar Kepala KPP mempunyai cukup waktu untuk menerbitkan surat ketetapan pajak, maka :
    1. Setiap pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Lebih Bayar harus diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan yaitu 2 (dua) bulan untuk Pemeriksaan Lengkap dan 1 (satu) bulan untuk Pemeriksaan Sederhana Lapangan. Dalam hal pemeriksaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu tersebut di atas, maka paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo SPT Tahunan PPh Lebih Bayar yang bersangkutan, pemeriksa harus sudah melakukan pembahasan akhir (closing conference).
    2. Nota Penghitungan Pajak dikirimkan kepada Kepala KPP selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah pembahasan akhir (closing conference) dilaksanakan. Nota Penghitungan Pajak tersebut dikirimkan dengan surat pengantar yang mencantumkan tanggal jatuh tempo SPT Tahunan PPh Lebih Bayar yang bersangkutan.
    3. Kepala KPP menerbitkan surat ketetapan pajak selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah Nota Penghitungan Pajak diterima namun paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal jatuh tempo SPT Tahunan PPh Lebih Bayar yang bersangkutan, surat ketetapan pajak dimaksud harus sudah diterbitkan.
  3. Pada prinsipnya SPT Tahunan PPh Lebih Bayar harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak SPT diterima. Apabila penyelesaian SPT Lebih Bayar melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan, maka telah terjadi kelalaian oleh Aparat Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu Kepala KPP/Karikpa bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan penyelesaian SPT Lebih Bayar tersebut.

  4. Dalam hal Kepala KPP atau Kepala Karikpa terlambat menyelesaikan pemeriksaan, sehingga batas waktu 12 (dua belas) bulan dilampaui khususnya untuk pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/Orang Pribadi yang sebelum proses editing menyatakan lebih bayar, maka sebelum diterbitkan SKP Lebih Bayar atas SPT Tahunan PPh Lebih Bayar, yang bersangkutan wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya tentang :
    1. Sebab-sebab terjadinya keterlambatan, secara kronologis mulai dari tanggal penerimaan SPT Tahunan PPh Lebih Bayar sampai dengan tanggal penerbitan Laporan PSK/PSL atau Laporan Hasil Pemeriksaan.
    2. Nama-nama dan identitas pejabat/petugas yang terkait dalam proses terjadinya keterlambatan penyelesaian pemeriksaan SPT tersebut dengan melampirkan foto copy bukti-bukti administrasinya.
    3. Menyampaikan daftar SPT Tahunan PPh Lebih Bayar yang lewat waktu.
  5. Berdasarkan Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas, maka Kepala Kantor Wilayah menginstruksikan kepada :
    1. Kepala KPP dan Kepala Karikpa agar segera menghentikan pemeriksaan terhadap SPT Lebih Bayar tersebut.
    2. Karikpa mengembalikan berkas SPT Lebih Bayar ke KPP yang bersangkutan.
    3. Kepala KPP menerbitkan SKPLB sesuai penghitungan Wajib Pajak dalam SPT Lebih Bayar.
  6. Dalam rangka menegakkan disiplin aparat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka diinstruksikan kepada atasan pejabat/petugas yang ikut bertanggung jawab atas keterlambatan penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar tersebut untuk menerapkan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menindaklanjuti pelaksanaan sanksi dimaksud.

  7. Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5 huruf a berdasarkan kriteria lain, selain kriteria SPT Lebih Bayar tetap dapat dilaksanakan sepanjang dalam jangka waktu tidak lebih dari 10 tahun.

  8. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka peraturan pelaksanaan yang telah diterbitkan sebelumnya yang bertentangan dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.41/1998