Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.5/1986

Terlampir disampaikan kepada Saudara Print Out SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 1985 untuk Saudara pakai dengan baik, sebagai kelanjutan dari pengiriman Print Out terdahulu dengan surat Nomor SE-9A/PJ.5/1986 tanggal 9 Agustus 1986. Seperti halnya dalam pengiriman yang lalu, Print Out SPT PPh 1985 ini dipakai sebagai dasar penentuan kriteria pemilihan SPT Tahun 1985 yang akan diperiksa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Seri Pemeriksaan 04 dan 05, yakni :

  1. Daftar SPT Nihil,
  2. Daftar SPT Kurang Bayar,
  3. Ratio antara Penghasilan Bruto, Biaya Umum dan Penghasilan Netto terhadap Peredaran/Penerimaan Bruto WP,
  4. Register NPWP Badan menurut klasifikasi omzet per jenis usaha.

Demikian untuk mendapat perhatian.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH,

ttd

Drs. R.D. DJOKOMONO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.5/1986