Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-425/PJ/2001 tanggal 2 Juli 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-524/PJ/2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana.
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
HADI POERNOMO