Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.6/1999

Sehubungan dengan adanya usulan perubahan rincian penerimaan PBB dan BPHTB tahun 1998/1999 dari Kepala KP PBB pada beberapa Kanwil DJP yang ditujukan langsung kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dengan surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.6/1999 tanggal 8 Maret 1999 telah ditetapkan rincian penerimaan PBB dan BPHTB tahun 1999/2000 yang disusun berdasarkan potensi dan realisasi dengan memperhatikan usulan dari para Kanwil DJP bersama KepalaKP PBB diwilayah kerjanya.

  2. Selanjutnya jika para Kepala KP PBB mengusulkan perubahan seperti rincian rencana penerimaan PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan per Dati II tersebut, agar disalurkan melalui Kepala Kanwil DJP untuk selanjutnya disampaikan ke Kantor Pusat dengan ketentuan sebagai berikut :

    2.1.

    Usulan perubahan tidak merubah rencana penerimaan per sektor/per KP PBB yang ditetapkan sebelumnya;

    2.2.

    Kemungkinan adanya pengembangan terbentuknya Dati II baru (Kabupaten/Kotamadya/Kabupaten Administratif/Kotamadya Administratif) yang secara definitif telah resmi sejak 1 April 1999 dan perlu ditetapkannya rencana penerimaan PBB dan BPHTB bagi Dati II baru tersebut. Penetapan tersebut perlu didukung dengan data pemisahan administrasi serta data PBB dan BPHTB yang konkrit baik untuk Dati II baru maupun Dati II induk serta secara totalitas tidak merubah rencana penerimaan per sektor/per KP PBB;

    2.3.

    Usulan perubahan rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 1999/2000 diharapkan selambat-lambatnya akhir April 1999 telah diterima Kantor Pusat Direktorat PBB dan diharapkan tidak ada lagi usulan perubahan Rencana Penerimaan.

  3. Dati II baru yang dalam tahun anggaran 1999/2000 rencana penerimaan PBB dan BPHTB-nya masih tergabung dengan Dati II induk sebelumnya, merasa berhak atas bagian dari hasil pemungutan PBB dan BPHTB dari wilayah kerjanya maka perimbangan pembagian hasil pemungutan PBB dan BPHTB diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II terkait dan atau bersama Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.6/1999