Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.41/1994

Sehubungan dengan Pasal 4 ayat (1) naskah perjanjian kerjasama antara Ditjen Pajak, Pertamina dan DPP Hiswana Migas

PER-33/PJ/1994
—————————————–
Nomor : 890/C.000/94-S4 tanggal 8 Juli 1994
—————————————–
001/PKS/DPP/VII/94,

bersama ini disampaikan bentuk laporan Penerimaan Pembayaran PPh Pasal 25 atas penyaluran produk Pertamina oleh Bank Persepsi dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan hasil rapat bersama antara Ditjen Pajak, DPP Hiswana Migas dan Perwakilan Bank Persepsi dari KP BBD, KP BNI, KP BRI, KP BDN dan KP Bank Exim untuk pelaporan bulanan penerimaan yaitu :
    1.1. Laporan bulan Agustus s/d Desember 1994 dengan hanya melaporkan berapa jumlah penerimaan pembayaran setiap bulannya.
    1.2. Mulai laporan bulan Januari 1995 dengan bentuk laporan seperti contoh terlampir.
    1.3. Laporan tahunan merupakan kompilasi dari laporan bulanan yang harus dilaporkan oleh Kantor Pusat Bank Persepsi ke Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir bulan Pebruari setelah berakhirnya tahun yang bersangkutan.
  2. Laporan bulanan penerimaan pembayaran PPh Pasal 25 tersebut dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat atau Kantor Wilayah Ditjen Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya. Untuk DKI Jaya pelaporannya ke Kantor Wilayah IV Ditjen Pajak Jl.Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta.

Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan ke Bank Persepsi yang menerima pembayaran PPh Pasal 25 yang ditunjuk oleh Pertamina dan Hiswana Migas diwilayah kerja Saudara masing-masing.

A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

Drs. Ismael Manaf

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.41/1994