Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.44/1998

Dalam rangka meningkatkan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF), dengan ini Tata Cara Pemberian SKF diatur kembali sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan permohonan SKF kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana WP terdaftar atau melalui BAPEPAM. Dalam hal permohonan tersebut disampaikan melalui BAPEPAM maka BAPEPAM akan meneruskan permohonan tersebut kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang kemudian meneruskannya kepada KPP terkait.

  2. Untuk mendapatkan SKF, WP harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

    2.1. Mengisi formulir permohonan SKF yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan benar dan lengkap dan melampirkan :
    1. Foto copy SPT PPh 3 (tiga) tahun terakhir;
    2. Foto copy SPPT PBB dan STTS tahun terakhir;
    3. Foto copy Laporan Keuangan lengkap yang telah diaudit oleh Akuntan Publik sekurang-kurangnya untuk 2 (dua) tahun terakhir;
    4. Daftar pemegang saham pendiri;
    2.2.

    Telah melunasi kewajiban perpajakan untuk seluruh jenis pajak (kantor pusat dan cabang) dalam tahun berjalan sampai dengan bulan terakhir termasuk PPh final yang pemotongan/pemungutan/maupun disetor sendiri.

    2.3.

    Tidak mempunyai tunggakan pajak (kantor pusat dan cabang) atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan (semua jenis pajak termasuk PBB).

  3. Tidak ada indikasi tindak pidana fiskal (WP sedang dilakukan penyidikan pajak).

  4. Prosedur permohonan dan penyelesaiannya.

    1. WP

      WP mengisi formulir sesuai lampiran I dengan benar dan lengkap;

      WP menyerahkan formulir tersebut beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas kepada KPP.

    2. KPP

      Meneliti informasi keajaiban perpajakan yang dimuat dalam formulir dan lampirannya, antara lain WP harus melunasi semua ketetapan pajak yang telah diterbitkan dan membayar jenis pajak yang terutang dalam tahun berjalan sampai dengan bulan terakhir;

      Mengirim data perpajakan dan berkas permohonan WP ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sesuai formulir lampiran II dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya formulir permohonan WP yang telah lengkap. Apabila persyaratan tidak lengkap, Kepala KPP segera memberitahukan kepada WP yang bersangkutan dengan mempergunakan formulir lampiran IV;

      Perbedaan antara Laba Komersial dengan Laba Fiskal tidak menghalangi KPP untuk mengusulkan pemberian SKF;

      Membuat Analisis Laporan Keuangan untuk meneliti ada tidaknya obyek pemungutan/pemotongan dan meneliti ada/tidaknya biaya yang tidak diperkenankan untuk dibebankan. Hasil analisis tidak digunakan sebagai dasar penerbitan SKF. Berdasarkan hasil analisis tersebut nantinya dapat dilakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap kebenaran materiil atas Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh WP tersebut oleh KPP/KARIKPA;

      Untuk pembayaran PBB cukup diisi dengan total seluruh pembayaran PBB tahun terakhir menurut laporan WP;

      Meneliti ada tidaknya tindak pidana fiskal.

    3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

      Menerima data perpajakan lampiran II dari KPP dimana WP terdaftar dan meneliti untuk dapat/tidaknya diberikan SKF kepada WP dimaksud; Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah diterimanya data perpajakan;

      Menerbitkan SKF bagi WP yang telah memenuhi syarat dalam angka 2 dengan formulir sebagaimana contoh dalam lampiran III, dan bagi WP yang tidak memenuhi syarat diberikan Surat Penolakan Pemberian SKF dengan formulir penolakan sebagaimana contoh dalam lampiran V;

  5. Bersama surat ini terlampir contoh formulir yang harus diisi oleh WP (lampiran I) dan Kepala KPP (lampiran II), SKF (lampiran III), Kelengkapan Permohonan Tax Clearance (lampiran IV) serta Surat Penolakan Pemberian SKF (lampiran V).

  6. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor : SE-15/PJ.44/1994 tanggal 2 Februari 1994 dan Nomor : SE-17/PJ.44/1997 tanggal 4 Desember 1997 perihal Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal (Tax Clearance) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

  7. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 1998.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A.ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.44/1998